Tak Pakai Masker 20 Warga Ambon Jalani Rapid Test, Dua Reaktif dan Diswab

Share:

satumalukuID- Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan terus digelar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ambon. Kali ini berlangsung di Jalan AY Patty Ambon, Selasa (29/12/2020).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 orang warga kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka langsung menjalani rapid test di tempat. Dua diantaranya dinyatakan reaktif.

“Dari 20 orang yang kita rapid karena tidak memakai masker, dua diantaranya hasilnya reaktif. Kita langsung bawa ke Valentine untuk lakukan swab,” kata Benny Selanno, Koordinator Bidang Kerja Satgas Covid-19 Kota Ambon.

Beberapa hari ke depan, hasil swab dari dua warga yang tidak memakai masker tersebut baru bisa diketahui.

Menurut Selanno, pihaknya melakukan rapid test sebagai sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Di dalam Inpres 6 itu setiap orang wajib menggunakan masker. Karena penularan yang paling cepat itu melalui mulut dan hidung,” kata dia.

Selanno mengaku, awalnya sanksi bagi yang tidak memakai masker yakni hukuman administrasi dan sosial. Namun sanksi itu seakan tidak dihiraukan masyarakat.

“Kelihatannya masyarakat kurang mengindahkan sanksi administrasi dan sosial. Sehingga ditingkatkan ke rapid test. Dengan sanksi ini kita lihat pelanggaran mulai sedikit,” imbunya.

Selanno menghimbau masyarakat Kota Ambon agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan di setiap beraktivitas di luar rumah. Penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jangan lupa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauh dari kerumunan,” pinta Selanno.

Foto: Tampak sejumlah warga tak pakai masker akan di rapid test di mobil puskesmas keliling yang disediakan di Jalan AY Patty, Kota Ambon, Selasa (29/12/2020). (satumalukuID/Husen Toisuta)

Share:
Komentar

Berita Terkini