Pabrik Pemanfaatan Sampah Plastik Akan Dibangun di Kota Ambon

Share:

satumalukuID- Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, menyebutkan, terdapat empat isu lingkungan di daerah ini. Soal alih fungsi lahan; pembangunan pemukiman di daerah rawan bencana, sepadan sungai dan pesisir pantai; pengelolaan sampah; dan belum optimalnya penegakan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Poin ketiga atau pengelolaan sampah menjadi masalah serius. Sehingga pihaknya akan memberikan ijin pembangunan pabrik pengelolaan dan pemanfaatan sampah-sampah plastik di Kota Ambon.

“Pengelolaan sampah ini menjadi masalah serius. Saya kemarin sudah ketemu Ibu Kadis Lingkungan Hidup dengan salah satu investor. Dalam waktu dekat, Januari, mereka akan kembali lagi dan saya sudah sepakat untuk membuat agreement untuk dibangun pabrik pemanfaatan sampah-sampah plastik di Kota Ambon,” kata Richard di Balai Kota Ambon, Rabu (23/12/2020).

Pembangunan pabrik pemanfaat sampah plastik, diharapkan secepatnya beroperasi. Sehingga tidak perlu melakukan ekspor plastik keluar, tapi semua dikelola di Kota Ambon.

“Jadi kemarin kita sudah sepakat dan Januari mereka akan kembali untuk memulainya,” harapnya.

Isu lingkungan lainnya di Kota Ambon, lanjut Richard, yakni alih fungsi lahan. Dia mengaku terjadinya krisis air bersih karena fungsi pengamanan sumber mata air sudah beralih menjadi pemukiman penduduk.

“Kenapa kalau hujan besar kita banjir, karena alih fungsi lahan itu juga,” terangnya.

Selain itu, kata mantan Ketua DPRD Maluku ini, juga mengenai masalah pembangunan pemukiman di daerah rawan bencana, sepadan sungai dan pesisir pantai. Lokasi-lokasi itu, dari segi ekonomis memang tanahnya murah.

“Oleh karena itu orang lebih cenderung membelinya. Tapi resikonya besar, kalau bencana, longsor atau pun banjir. Bahkan kurang lebih 20 tahun aliran air tidak lagi jalan pada jalurnya karena orang bangun rumah. Akhirnya mengalami kebanjiran. Karena kalau tanah yang flek tentu harganya mahal,” sebutnya.

Belum optimalnya penegakan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup, tambah Richard, juga menjadi masalah serius. Richard mencontohkan pembangunan rumah tanpa mengantongi Ijin Membangun Bangunan (IMB). Di mana, kurangnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Ini masalah-masalah yang kita hadapi. Oleh karena itu kerjasama sektoral itu sangat-sangat penting, kemudian sinkronisasi program sangat-sangat penting satu dengan lainnya. Selain mengoptimalkan nilai-nilai kearifan lokal yang kita punya, sasi, kewang,” ungkapnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini