Kemenag Keluarkan Edaran Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Natal di Masa Pandemi Covid-19

Share:

satumalukuID – Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.

Saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/12/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan, surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Wiku menyebutkan, aktivitas ibadah perayaan Natal tahun ini harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaat. Karenanya sebagai langkah antisipasi,

“Dalam surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020, mengatur kewajiban umat dan rumah ibadah. Untuk umat, harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaat atau umat, menghindari berdiam lama di rumah ibadah,” tuturnya.

Sedangkan bagi jemaat jemaat anak-anak dan lanjut usia, kata Wiku, dihimbau untuk beribadah secara daring. Dan jemaat ikut peduli terhadap penerpaan protokol kesehatan.

Menurut Wiku, para pemuka agama Kristiani diminta untuk dapat mematuhi surat edaran tersebut. Agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari COVID-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah.

“Untuk para jemaat juga diminta sebisa mungkin merayakan ibadah Natal dan tahun baru dengan damai dan khidmat di rumah saja,” imbaunya.

Hal ini, kata Wiku, guna menghindari penularan COVID-19 yang semakin tinggi akhir-akhir ini.

“Karena jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia,” pesannya.

Share:
Komentar

Berita Terkini