457 Peserta akan Ikut Sidang Sinode GPM ke-38 Tahun 2021 di Ambon

Share:

satumalukuID – Sebanyak 457 peserta biasa dan luar biasa dari utusan klasis-klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) di Provinsi Maluku dan Maluku Utara serta beberapa unsur lainnya termasuk dari Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) akan ikut Sidang Sinode GPM ke-38 pada bulan Februari 2021 di Kota Ambon.

Demikian disampaikan Ketua Umum Panitia Sidang Sinode GPM ke-38, Tonny D. Pariela yang didampingi Ketua Klasis GPM Kota Ambon Pdt Nick Rutumalessy, kepada wartawan di Ambon, Kamis (17/12/2020).

Pariela mengatakan, karena Klasis Kota Ambon kali ini selaku tuan rumah. Maka telah dibentuk panitia berdasarkan SK MPH Sinode GPM atas usul MPK Kota Ambon. Hal ini lantaran MPH Sinode GPM periode 2015-2020 akan segera berakhir.

“Sesungguhnya panitia sudah bekerja dan siap melaksanakan tanggungjawab ini. Karena itu, jika Tuhan berkenan, Sidang Sinode ke-38 nanti akan berlangsung pada tanggal 7-14 Februari 2021 di Gedung Gereja Maranatha Ambon,” ujar Pariela.

Ia menjelaskan, peserta akan terdiri dari peserta biasa sebanyak 8 orang dan luar biasa 3 orang dari masing-masing klasis, sehingga total berjumlah 11 orang. Jumlah klasis di GPM seluruhnya ada 34 yang tersebar di Maluku dan Malut.

Selain itu, lanjurnya, terdapat pula peserta dari unsur MPH Sinode sebanyak 9 orang, Badan Pembantu tingkat Sinode 71 orang, utusan GPM dari Jakarta 1 orang dan dari PGI 2 orang.

“Jadi total peserta nanti semuanya 357 orang,” jelas Pariela yang sehari-harinya menjabat Dekan FISIP Unpatti Ambon.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait situasi wabah pandemik Covid 19. Maka panitia akan mengatur ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yaitu peserta biasa sebanyak 281 orang bersidang di gedung gereja Maranatha. Sedangkan peserta luar biasa ikut persidangan secara virtual dari dalam gedung Baileo Oikumene.

“Sementara sidang-sidang komisi akan dilaksanakan terpisah pada lokasi 9 gereja yang berada dalam lingkup Klasis Kota Ambon,” katanya.

Diungkapkan pula, panitia telah mengatur SOP untuk mengatur implementasi protokol Covid 19 sejak peserta tiba di Ambon, melakukan registrasi, penempatan di hotel hingga aktifitas persidangan setiap hari bekerjasama dengan Satgas Covid Kota Ambon.

Pariela menambahkan, Sidang Sinode ke-38 ini merupakan momentum pengambilan keputusan organisasi gereja tertinggi dalam lingkungan GPM. Dengan tugas melakukan evaluasi program kerja dan pelayanan MPH Sinode 2015-2020, membahas kebijakan umum anggaran dan belanja organisasi selama kurun waktu 5 tahun, serta memilih dan menetapkan Ketua dan Sekretaris Umum serta komposisi Majelis Pekerja Harian Sinode GPM lima tahun ke depan, termasuk menetapkan keputusan-keputusan gerejawi lainnya.

“Pada kesempatan ini, kami apresiasi dukungan dari Pemprov Maluku, Pemkot Ambon, MPH Sinode, MPK Kota Ambon, berbagai Klasis, jemaat-jemaat dalam lingkup Klasis Kota Ambon dan semua pihak yang ikut mendukung dan mendoakan persidangan ini. Tak lupa kami dasari dengan moto Aku Menanam, Apolos Menyiram, Tetapi Allah yang Memberi Pertumbuhan,” tutur Pariela senada dengan Rutumalessy, mengakhiri. (Rommer Tahapary/NP)

Share:
Komentar

Berita Terkini