Ahli Waris Tutup Tempat Pembuangan Akhir di Toisapu Ambon

Share:

satumalukuID- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) yang berada di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, ditutup oleh keluarga ahli waris pemilik lahan, Rabu sore (7/10/2020).

Ahli waris pemilik lahan yaitu almarhum Johan Urbanus Kaliluhu adalah Enne Yosephine Kailuhu.  Didampingi Kuasa Hukum Keluarga Kailuhu yakni Benjamin Lesiasel, menutup akses jalan menuju lokasi TPA dan IPST tersebut.

Proses penutupan sempat dicegat Kepala UPTD IPST Kota Ambon, Iren Sohilait. Mediasi sempat dilakukan dengan menemui ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya tersebut tidak berhasil.

Penutupan lokasi pembuangan sampah terpaksa dilakukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dinilai telah mengabaikan ahli waris, setelah perjanjian damai sudah disepakati bersama. Pemkot Ambon akan menambah penggunaan lahan seluas 10 hektar di lokasi tersebut dan melakukan appraisal.

Perjanjian kala itu ditandatangani oleh Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latuheru dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Lucy Isaac. Namun, hingga proses penutupan dilakukan, perjanjian damai tersebut tak kunjung dilakukan Pemkot Ambon. Bahkan ahli waris sudah menyurati hingga melakukan somasi.

“Dasar hukumnya sudah jelas berdasarkan putusan perdamaian Nomor 269 dalam Pasal 1-7, kewajiban Pemkot Ambon adalah melakukan appraisal (pengadaan lahan tambahan) 10 hektar,” kata Eduard Diaz, Kuasa Hukum ahli waris kepada wartawan.

Setelah appraisal, kata dia, Pemkot Ambon harus melakukan pembayaran kepada ahli waris sebagai pemilik tanah.

“Kita sudah somasi ke Pemkot Ambon, tapi sampai saat ini tidak ada upaya baik dari Pemkot Ambon untuk sama-sama berbicara soal appraisal maupun proses pembayaran,” ungkapnya.

Menurutnya, perjanjian damai terjadi karena sebelumnya Pemkot Ambon telah melakukan kesalahan pembayaran lahan seluas 5 hektar yang kini dijadikan TPA tahun 2006 lalu. Saat itu, Pemkot Ambon membayarnya kepada Agus Kailuhu, bukan ahli waris yang sah.

Senada, Daniel Manuhuttu, kuasa hukum lainnya, menambahkan, berdasarkan perjanjian damai dalam Pasal 6 menyebutkan Pemkot Ambon akan melakukan appraisal untuk penyelesaian 10 hektar.

Selain itu, dalam perjanjian kontrak pengadaan tanah pada Pasal 2 poin 2 dijelaskan, sebagai itikad baik untuk menyelesaikan tambahan lahan 10 hektar, Pemkot Ambon membayar DP atau uang muka untuk lahan seluas 1 hektar terlebih dahulu senilai Rp.660 juta dipotong pajak 10 persen, sehingga tuan tanah hanya mendapatkan Rp.600 juta.

Sayangnya, lanjut Daniel, proses pembayaran DP tersebut terjadi mal administrasi. Karena tuan tanah dibayar dengan uang cash keras dan kuitansi yang digunakan adalah kuitansi pasar ditambah struk atau bukti pembayaran pajak tidak diberikan kepada tuan tanah.

Selain itu, penentuan nilai Rp.660 juta untuk 1 hektar lahan sebagai DP dari 10 hektar tanah tersebut pun, dilakukan Pemkot Ambon secara sepihak.

“Karena tidak ada itikad baik dari Pemkot Ambon, padahal kami sudah menyurat, somasi tapi sampai detik ini tuan tanah tidak diundang maka kita lakukan penutupan hari ini,” tegasnya.

Lokasi pembuangan sampah tersebut tidak akan dibuka hingga Pemkot Ambon mengundang ahli waris dan menentukan deadline kapan appraisal dijalankan.

Sementara Enne Yosefin Thine Kailuhu, anak pemilik lahan yakni almarhum Johan Urbanus Kailuhu, mengaku dirinya hanya ingin agar Pemkot Ambon bisa menepati isi perjanjian.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini