Wabendum DPP KNPI Minta Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan Perpustakaan di Ambon Diusut Tuntas

Share:

satumalukuID- Penyelidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan yang di atasnya berdiri gedung Perpustakaan dan Kearsipan Negara Provinsi Maluku, dengan sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi, di Kawasan Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, diapresiasi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku diharapkan dapat menyeret siapa-siapa saja pelaku di balik kasus yang diduga telah merugikan negara sekira Rp.3 miliar tersebut.

“Pertama-tama saya ingin memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena meski di tengah bencana Covid-19, tapi tidak menurunkan semangat pemberantasan korupsi di daerah itu,” kata Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP KNPI, Abdullah Keliobas kepada satumaluku.id via selulernya dari Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Alumni Fakultas Dakwah dan Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon itu, juga berharap agar penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut tidak putus di tengah jalan.

“Uang tiga miliar (dugaan kerugian negara) itu uang yang sangat-sangat banyak. Saya berharap penyidik dapat mengusut kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima satumaluku.id, rencananya Jumat besok (28/8/2020), penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap MF, Ketua Komisi A DPRD Maluku periode 2014-2019.

“Kalau mantan Gubernur Maluku infonya sudah diperiksa pada tiga pekan yang lalu di Jakarta,” kata sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan ini.

Terkait dengan rencana pemeriksaan mantan anggota DPRD Maluku tersebut, Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol. Eko Santoso yang dikonfirmasi satumaluku.id, mengaku tidak ada.

“Tidak ada,” ujar singkat Eko menjawab pesan Whatsaap dari satumaluku.id, Kamis malam ini.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, tukar guling lahan berlangsung pada tahun 2017, diduga antara Pemda Maluku dengan Yayasan Poitech Hok Tong. Kurang lebih Rp.3 miliar negara rugi akibat diduga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tidak sesuai.

Pihak yayasan juga ingin mengganti rugi bangunan. Harganya diperkirakan Rp.9 miliar rupiah. Kasus itu terungkap tahun 2018 setelah BPK Perwakilan Maluku melakukan audit terhadap LKPD Provinsi Maluku tahun 2017.

Share:
Komentar

Berita Terkini