Ini Dia, Apa Saja yang Boleh dan Tidak di PSBB Transisi Kota Ambon

Share:

satumalukuID – Terhitung mulai hari ini, Senin (20/7/2020), sampai dua (2) minggu kedepan atau hingga 2 Agustus 2020, Pemerintah Kota Ambon memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Di akhir masa PSBB II (kedua) pekan kemarin, Sabtu (18/7/2020), Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyebutkan bahwa aturan pada PSBB Transisi ini lebih longgar. Lalu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta seperti apa jam operasional fasilitas publik pada PSBB Transisi ini, berikut informasinya yang satumalukuID dapatkan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Senin (20/7/2020).

1. Setiap orang dari luar wilayah Kota Ambon dan setiap warga yang akan keluar dari Pulau Ambon dibatasi, kecuali untuk keadaan penting dan sangat mendesak, serta wajib mengurus Surat Keterangan Keluar atau Masuk (SKKM) Kota Ambon. Orang tersebut juga harus menyiapkan dokumen perjalanan sesuai aturan yang berlaku. SKKM bagi pelaku perjalanan ini diterbitkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon. Pengajuan SKKM Kota Ambon ini tidak dipungut biaya, dan formulirnya bisa diunduh dari laman www.covid-19.acn.my.id atau www.ambon.go.id/covid-19/

2. Selama pelaksanaan PSSB Transisi ini, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan di kawasan/lingkungan yang aman dari resiko penularan Covid-19, sesuai dengan tahapan masa transisi. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan dengan memerhatikan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

3. Khusus untuk salon, klinik kecantikan, pemangkas rambut dan griya pijat, karaoke, bar dan bioskop ditutup selama pemberlakuan PSBB Transisi.

4. Kegiatan pada pusat kebugaran berupa club kebugaran/club fitness/club gym serta lapangan futsal, juga ditutup selama pemberlakuan PSBB Transisi.

5. Waktu operasional minimarket, supermarket, Hypermart, Indomaret, Alfamidi, toko kebutuhan pokok, toko khusus, toko barang penting, toko ole-ole khusus yang menjual makanan khas daerah, toko ATK, toko buku, toko/tempat fotocopy, mulai dari jam 08.00 hingga 20.00 WIT.

6. Waktu operasional warung/kuliner, dan jualan makanan yang selama ini beraktivitas di malam hari, mulai dari jam 18.00 hingga 21.00 WIT.

7. Waktu operasional restoran, rumah makan, caffe dan usaha sejenis, mulai jam 07.00 hingga 18.00 WIT.

8. Waktu operasional pasar rakyat, penjual barang kebutuhan pokok, toko/kios yang berada di kawasan pasar, mulai jam 05.30 hingga 18.00 WIT.

9. Waktu operasional mall, mulai jam 08.00 hingga 18.00 WIT.

10. Waktu operasional jasa binatu (laundry), mulai jam 08.00 hingga 18.00 WIT.

11.Waktu operasional perbankan mulai jam 08.00 hingga 14.00 WIT.

12.Waktu operasional angkutan umum (maksimal penumpang 6 orang), mulai jam 05.30 hingga 18.00 WIT.

13.Waktu operasional angkutan roda dua (becak), mulai jam 05.00 hingga 18.00 WIT.

14.Waktu operasional angkutan orang dengan perahu motor (speed boat), mulai jam 05.30 hingga 18.00 WIT.

15.Waktu operasional perbengkelan, showroom mobil, dealer mobil/motor,  mulai jam 08.00 hingga 17.00 WIT.

16.Waktu operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mulai jam 05.30 hingga 20.00 WIT.

Mengenai sanksi terhadap pelanggaran aturan di masa PSBB Transisi ini, dalam keterangannya, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon menyebutkan, pengenaan sanksinya yaitu berupa sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha dan denda administrasi paling sedikit Rp.100.000 dan paling banyak Rp.30.000.000.

Disebutkan pula bahwa pengawasan dan penindakan atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perwali ini, dilakukan oleh perangkat daerah terkait, dan dapat mengikutsertakan unsur kepolisian dan/atau TNI.

Sedangkan sanksi pidana terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB Transisi, dilakukan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini