SK Menkes soal PSBB Belum Diterima, Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Ambon Tetap Berlaku

Share:

satumalukuID – Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) merupakan langkah sosialisasi dan uji coba menuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menteri Kesehatan telah menyetujui pemberlakuan status PSBB di Kota Ambon, namun hingga Rabu (10/6/2020), Pemkot belum menerima salinan SK dimaksud.

“Hari ini merupakan hari ketiga penerapan PKM di Ambon berdasarkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020, sekaligus persiapan menuju PSBB,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Rabu (10/6/2020).

Pemkot Ambon, katanya, telah mengajukan usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Maluku.

Informasi dari Pemprov Maluku usulan PSBB telah disetujui Kemenkes, tetapi Pemkot Ambon belum menerima Surat Keputusan resmi. “Kita belum menerima SK resmi karena itu masih menunggu dengan tetap menerapkan PKM, ” ujarnya.

Dalam Penerapan PSBB, setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilaksanakan antara lain pelaksanaan PHBS, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan tempat atau faslitas umum.

Selain itu pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait Aspek pertahanan dan keamanan.

“Penerapan PKM telah dilakukan untuk empat tahapan yakni pembatasan moda transportasi, fasilitas umum, pergerakan orang dan kegiatan sektor usaha,” kata Richard.

Setelah menerima SK PSBB maka akan ditiindaklanjuti dengan Perwali terkait tahapan dalam PSBB.
“Perwali PKM dan PSBB substansi sama tetapi ruang lingkup berbeda, sedangkan penerapan di masyarakat juga sama,” tandasnya.

Pihaknya berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ambon.

Sementara itu, supir angkutan kota (angkot) di Kota Ambon belum mematuhi kebijakan sistem ganjil genap yang beroperasi saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 8 -22 Juni 2020.

“Hari ke dua penerapan PKM di Ambon disertai penerapan sistem ganjil genap bagi angkot, ternyata masih ada supir yang belum mematuhi yakni beroperasi tidak sesuai aturan di hari ini yakni plat kendaraan genap, ” kata Penjabat Kadishub kota Ambon, Robby Sapulette, Selasa (9/6/2020).

Dalam pasal 32 Perwali nomor 16 tahun 2020 diberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan angka akhir plat nomor kendaraan.

Kendaraan dengan angka akhir ganjil beroperasi pada  Senin, Rabu dan Jumat, sedangkan angka genap beroperasi Selasa, Kamis dan Sabtu. Sedangkan hari minggu semua kendaraan dapat beroperasi.

Dari hasil pantauan serta penelusuran data kendaraan angkutan umum, akan ada pengecualian terhadap beberapa trayek perihal pemberlakuan ganjil genap ini.

Untuk trayek Latuhalat, setelah ditelusuri, rasio kendaraan umum bernomor pelat genap tidak sebanding dengan ganjil. Total trayek Latuhalat 65 persen bernomor pelat genap dan hanya 35 persen bernomor pelat ganjil.

“Pengecualian yang dimaksud adalah, kami akan membagi sama rata dan kemudian akan disiasati dengan pemberlakuan shift A dan shift B,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini