Delapan Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon Dibekuk Polisi dan Langsung Dibui

Share:

satumalukuID- Tak butuh waktu lama, tim gabungan jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, yang didukung Resimen Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Maluku langsung membekuk delapan (8) pelaku pengambilan paksa jenazah Hasan Keiya, pasien Covid-19, saat dibawa mobil ambulance di tengah jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) kemarin.

Dua (2) dari delapan pelaku yang diamankan adalah perempuan, yaitu NI dan YN serta enam (6) orang laki-laki yakni AM, HL, BY, SI, SU, dan SD. Mereka telah ditetapkan tersangka dan langsung dibui atau dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, di Kota Ambon.

Delapan pelaku ini diduga menjadi “pemicu” penghadangan dan perampasan jenazah dari dalam mobil ambulance saat hendak dimakamkan pada Tempat Pemakaman Khusus Covid di Kawasan Negeri Hunut Ambon.

“Sebelumnya kami amankan AM. Hasil pengembangan mengamankan HL, BY, SI, SU, SD dan dua perempuan yaitu NI dan YN. Semuanya 8 orang yang merupakan warga sekitar,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Titan Firmansyah, Sabtu (27/6/2020).

Penangkapan 8 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan setelah tim gabungan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari pemeriksaan tiga saksi dan menganalisa video beredar dan media sosial, pelaku pertama yang diamankan adalah AM dan mengarah kepada lainnya.

“Kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap ke 8 pelaku. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 214 KUHP jo 93 UU No. 6 thn 2018 tentang kekarantinaan, ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, jenazah almarhum Hasan Keiya meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Jumat (2/6/2020) pagi. Selain terpapar Covid-19, mantan anggota DPRD Maluku Tengah ini juga diketahui mengidap penyakit komplikasi.

Almarhum awalnya telah disepakati bersama oleh pihak keluarga akan dimakamkan menggunakan prosedur Covid-19. Entah mengapa, saat dalam perjalanan menuju TPK Covid, mobil ambulance jenazah dihadang. Peti mayat kemudian diambil paksa dan dibuka. Jenazah akhirnya dikebumikan malam itu juga di Warasia, Negeri Batu Merah, tanpa menggunakan protap kesehatan Covid-19.

Share:
Komentar

Berita Terkini