22 Juni 2020 PSBB Mulai Diterapkan di Kota Ambon, Bagi Pelanggar Ada Sanksi Rp50 Ribu dan Rp30 Juta

Share:

satumalukuID- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan resmi diterapkan di Kota Ambon Senin (22/6/2020) pekan depan. Tindakan persuasif masih akan diterapkan selama dua hari Senin dan Selasa. Tapi Rabu (24/6/2020), penerapan itu diikuti tindakan tegas bagi pelanggar, sesuai aturan berlaku.

Penerapan PSBB berbeda dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pelanggar PSBB akan dikenai denda oleh petugas yang melakukan razia. Denda yang dijatuhkan untuk warga dan pelaku usaha mulai dari Rp50 ribu untuk warga sampai dengan Rp30 juta.

“Sanksi terkecil untuk orang yang tidak pakai masker Rp 50.000. Mulai hari ini kita sosialisasi sampai Minggu, mungkin Senin-Selasa masih persuasif dan Rabu baru langsung penindakan,” kata Richard Louhenapessy selepas rapat persiapan PSBB kepada wartawan.

Selain denda administratif yang akan dikenakan petugas kepada pelanggar peraturan PSBB, sanksi tegas hingga proses hukuman pidana juga dapat diberikan tergantung jenis pelanggaran yang diperbuat.

Untuk menjalankan aturan itu, Pemerintah Kota Ambon juga telah menambah posko pengamanan. Jumlah posko yang disiagakan dalam penerapan PSBB berjumlah 20. Didalamnya dijaga penyidik pegawai negeri sipil hingga TNI dan Polri.

Dalam pelaksanaan PSBB, terdapat 6 kegiatan yang dibatasi secara ketat. Diantaranya sektor pendidikan, pekerjaan, keagamaan, fasilitas umum, sosial budaya, dan moda trasnportasi.

Setiap sektor akan dipimpin penanggungjawab sektor seperti pendidikan oleh dinas pendidikan, pekerjaan oleh Badan Kepegawaian dan Dinas Tenaga Kerja, sektor transportasi oleh dinas Perhubungan, fasilitas umum oleh dinas pemuda dan olahraga, sosial budaya oleh dinas pariwisata dan kebudayaan, serta keagamaan oleh bagian kesra berkoordinasi dengan Kanwil Agama provinsi Maluku.

“Seluruhnya akan dikoordinasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri, ” tandas Richard.

Share:
Komentar

Berita Terkini