SATUMALUKU.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) menggelar pertemuan dengan penulis lagu viral “Stecu”, Farid Egall, untuk mendorong pencatatan hak cipta karya tersebut melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Kanwil, Budi Argap Situngkir, mengatakan pihaknya menghargai kreativitas generasi muda dan pelaku seni, serta menekankan bahwa pencatatan hak cipta memberikan perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi bagi pencipta.
Termasuk frasa khas “stecu” (singkatan dari stelan cuek) yang bahkan layak didaftarkan sebagai merek usaha.
Untuk memudahkan pelindungan, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, menyampaikan bahwa Kemenkum kini menyediakan layanan cepat, yakni Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), yang memungkinkan pendaftaran dalam hitungan menit.
Farid Egall menyatakan kesiapannya, dan berharap lagunya segera dicatat agar terlindungi secara hukum. “Secepatnya lagu Stecu akan dicatatkan ... saya juga mengajak semua musisi mendaftarkan kekayaan intelektual sebelum diambil orang,” ujarnya antusias.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Malut akan memfasilitasi proses pendaftaran lagu “Stecu” melalui sistem DJKI pada Selasa (18/8). (aldi)