SATUMALUKU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar.
“Kerugian keuangan negara ini berdasarkan hasil audit perhitungan auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, sesuai dengan surat nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tertanggal 11 April 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB, Gunanda Rizal, di Ambon, belum lama ini.
Dalam perkara ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB telah menetapkan dua orang tersangka
Masing-masing berinisial JR yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Sosial Kabupaten SBB.
Pun, ML selaku bendahara pengeluaran pada tahun 2020. Keduanya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum penetapan dan penahanan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 301 saksi, serta mengumpulkan keterangan ahli dan 186 dokumen sebagai alat bukti surat.
Setelah dilakukan gelar perkara (ekspose), penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi, dengan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyaluran paket Bansos Khusus berupa sembako, yang bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19 tahun 2020 di Dinas Sosial SBB, dengan total anggaran sebesar Rp15.122.000.000. (Tyo)