SATUMALUKU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamsah Buton terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada Pilkada Kabupaten Buru 2024.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (5/5/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Tadi Pak Suhartoyo sudah membacakan amar putusan. Hasilnya, permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 PMK 3/2024,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, usai sidang.
Subair menambahkan, dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru pasca PSU dan PSSU dinyatakan tetap sah dan berlaku.
“Jadi, SK KPU Buru untuk hasil PSU dan PSSU tetap sah,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Amus Besan-Hamsah Buton meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. (Mars)