Alasan KPU Buru Tak Akomodir Pemilih Tanpa Dokumen Sah Saat PSU di TPS 2 Debowae

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Aziz, menegaskan bahwa tidak diakomodirnya sejumlah pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae pada 5 April 2025 bukan tanpa alasan. 

Hal tersebut dilakukan karena sejumlah pemilih tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

“Dalam proses PSU, kami tetap berpegang pada aturan. Salah satunya, pemilih harus memiliki e-KTP dan tercantum dalam KK sesuai alamat domisili. Jika tidak memenuhi syarat itu, maka secara regulasi kami tidak bisa mengakomodir,” jelas Walid saat dihubungi via telepon, Selasa (15/04/2025).

Ia menambahkan, keberadaan KTP dan KK sangat penting untuk memastikan keabsahan data pemilih dan menghindari potensi penyalahgunaan suara. KPU merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan PSU.

“Kebetulan saat itu saya sendiri yang menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 2 Desa Debowae. Sekecil apapun kesalahan, kami sangat menjaga prosesnya. Apalagi, pengawasan juga dilakukan oleh Bawaslu, serta mendapat dukungan dari TNI dan Polri,” kata Walid.

Selain memastikan dokumen kependudukan, KPU juga melakukan penyortiran terhadap seluruh data pemilih di Desa Debowae. Hal ini bertujuan untuk mencegah pemilih dari TPS lain memberikan suara ulang di TPS 2.

“Setelah kami sortir, ditemukan ada pemilih ganda baik dalam satu TPS maupun antar TPS. Ini yang kami pastikan untuk dibersihkan,” ujarnya.

Lebih jauh, saat pelaksanaan PSU, ditemukan pula pemilih yang namanya tercatat di TPS 2 namun sudah memberikan hak suaranya di TPS lain pada 27 November 2024 lalu. Pemilih seperti ini juga tidak diizinkan untuk kembali mencoblos.

“Kalau kami layani, maka kami justru membuka peluang untuk digelarnya PSU ulang lagi. Ini yang sangat kami hindari,” ungkapnya.

Walid juga menyatakan kesiapan KPU untuk menghadapi proses hukum jika ada pasangan calon (paslon) yang menggugat hasil PSU TPS 2 Desa Debowae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami belum tahu apa pokok permohonannya di MK. Tapi prinsipnya, kalau nanti dilanjutkan ke sidang, kami siap untuk hadir dan memberikan klarifikasi,” tegasnya. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini