SATUMALUKU.ID -- Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, memastikan bahwa kasus kebakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru segera naik ke tahap penyidikan.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi dalam tahap penyelidikan pasca insiden kebakaran yang terjadi pada Jumat subuh, 28 Februari 2025.
“Malam ini, Polres Buru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres pada Senin, 10 Maret 2025.
Kapolres juga berkomitmen untuk mengungkap fakta di balik peristiwa kebakaran tersebut.
“Saya meyakini bahwa kasus ini bisa diungkap. Dalam peristiwa pidana, tidak ada yang sempurna, selalu ada jejak yang bisa ditelusuri,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada Polres Buru.
“Kami mohon doa dari rekan-rekan media dan seluruh masyarakat Kabupaten Buru agar tetap kuat dan semangat dalam mengungkap fakta atas terbakarnya kantor KPU,” tambah Sulastri. (Tyo)
Diketahui, kebakaran hebat yang terjadi pada Jumat subuh, 28 Februari 2025, telah menghanguskan dokumen penting milik KPU Buru. Insiden ini terjadi di tengah proses sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Wailata, serta penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.