Dua Pemuda di Ambon Dibekuk Polisi atas Kasus Narkotika

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika pada Kamis (26/2/2025). 

Kedua tersangka, AR (38) dan HH (38), diamankan di wilayah Kecamatan Sirimau sekitar pukul 23.00 WIT. 

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu oleh kedua tersangka.

"Petugas kepolisian segera melakukan pemantauan di lokasi tempat kedua pelaku tinggal. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penangkapan," ujar Janet.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita tiga paket sabu dari tangan tersangka HH dan enam paket sabu dari tersangka AR.

Barang bukti yang disita dari HH antara lain 3 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat total 0,2016 gram.

Sedangkan dari pelaku AR berupa 6 paket sabu, terdiri dari satu plastik klip ukuran sedang berisi lima klip kecil serta satu plastik klip kecil lainnya, dengan berat total 0,4490 gram.

Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan AR dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara:.

Adapun HH dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Ambon. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini