![]() |
Foto ilustrasi |
SATUMALUKU.ID – Sebanyak 169 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Ambon menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2024.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024, PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024, dan PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024.
"Pada perayaan Natal kali ini, sebanyak 169 warga binaan dari total 225 warga binaan beragama Kristen di Lapas Kelas IIA Ambon mendapatkan remisi. Mereka telah memenuhi sejumlah persyaratan substantif dan administratif," ungkap Kepala Lapas Ambon, Mukhtar, di Ambon, Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi ini kepada para narapidana dilaksanakan usai ibadah Hari Natal di Lapas Kelas IIA Ambon.
Mukhtar menjelaskan total warga binaan di Lapas Ambon saat ini adalah 404 orang, di mana 225 di antaranya beragama Kristen, dan 169 memenuhi syarat untuk menerima remisi.
Mukhtar menambahkan penerima remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Beberapa persyaratan tersebut meliputi berstatus sebagai narapidana dengan masa hukuman minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Mukhtar menegaskan remisi Natal merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar terus meningkatkan perilaku positif.
"Kebijakan ini selaras dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu mempersiapkan warga binaan agar kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," jelasnya.
Ia berharap remisi ini dapat mendorong warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, dan mampu mengakui kesalahan mereka di masa lalu.
Pemberian remisi khusus Natal dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, dan diselenggarakan secara virtual. Acara tersebut juga diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar.(Tyo)