BK DPRD Malut Periksa Anggota DPRD Terkait Dugaan Perselingkuhan dengan Wakapolres

Share:


SATUMALUKU.ID -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara (Malut) memeriksa anggota DPRD berinisial AYM alias Agriati Mus pada Senin (3/3/2025). 

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan perselingkuhan antara AYM dan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S, yang sempat viral di media sosial.

Ketua BK DPRD Malut, Ali Sangaji, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, AYM mengakui percakapan mesra yang viral adalah dirinya dengan Kompol S. 

Namun, ia membantah adanya perselingkuhan dan menegaskan bahwa rekaman tersebut hanya candaan yang terjadi sebelum ia menjadi anggota DPRD."

Dalam pemeriksaan, AYM mengatakan rekaman tersebut memang dirinya dengan Kompol S, namun hanya sebatas bercanda dan tidak ada tujuan lain. Ia juga menegaskan bahwa rekaman itu dibuat sebelum ia menjabat sebagai anggota DPRD," ujar Ali Sangaji.

Kasus ini mencuat setelah rekaman percakapan mesra antara AYM dan Kompol S diunggah ke media sosial oleh akun @dinyapriliani, yang diketahui adalah anak dari Kompol S. 

Dugaan perselingkuhan ini kemudian dilaporkan oleh istri Kompol S, Rini, yang meminta BK DPRD Malut untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan, BK DPRD Malut juga meminta pihak pelapor untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan perselingkuhan agar dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun belum ada bukti kuat terkait perselingkuhan, BK DPRD Malut tetap memberikan teguran kepada AYM. Sebagai pejabat publik, AYM diminta untuk lebih berhati-hati dalam bertutur, meskipun dalam konteks candaan.

"Kami memberikan teguran kepada AYM agar lebih berhati-hati dalam berbicara, terutama sebagai pejabat publik. Meski hanya bercanda, hal ini sudah menjadi perhatian publik," ujar Ali Sangaji.

BK DPRD Malut menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal, dan pihaknya akan melanjutkan proses pemeriksaan berdasarkan bukti yang diberikan. 

Jika terbukti ada pelanggaran, BK DPRD dapat memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan tahapan yang berlaku. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini