BK Belum Temukan Bukti Kuat dalam Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Malut-Wakapolres

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD berinisial AYM alias Agriati Mus dan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S mulai ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara (Malut).

Ketua BK DPRD Malut, Ali Sangaji menyatakan dalam pemeriksaan, BK DPRD Malut juga meminta pihak pelapor untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan perselingkuhan agar dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun belum ada bukti kuat terkait perselingkuhan, BK DPRD Malut tetap memberikan teguran kepada AYM. 

Sebagai pejabat publik, AYM diminta untuk lebih berhati-hati dalam bertutur, meskipun dalam konteks candaan.

"Kami memberikan teguran kepada AYM agar lebih berhati-hati dalam berbicara, terutama sebagai pejabat publik. Meski hanya bercanda, hal ini sudah menjadi perhatian publik," ujar Ali Sangaji.

Ia menyatakan  dalam pemeriksaan tersebut, AYM mengakui percakapan mesra yang viral adalah dirinya dengan Kompol S. 

Namun, AYM membantah adanya perselingkuhan dan menegaskan bahwa rekaman tersebut hanya candaan yang terjadi sebelum ia menjadi anggota DPRD.

"Dalam pemeriksaan, AYM mengatakan rekaman tersebut memang dirinya dengan Kompol S, namun hanya sebatas bercanda dan tidak ada tujuan lain. Ia juga menegaskan bahwa rekaman itu dibuat sebelum ia menjabat sebagai anggota DPRD," ujar Ali Sangaji.

Kasus ini mencuat setelah rekaman percakapan mesra antara AYM dan Kompol S diunggah ke media sosial oleh akun @dinyapriliani, yang diketahui adalah anak dari Kompol S. 

Dugaan perselingkuhan ini kemudian dilaporkan oleh istri Kompol S, Rini, yang meminta BK DPRD Malut untuk menindaklanjuti kasus tersebut. (Tyo)


Share:
Komentar

Berita Terkini