Berkas Perkara Lengkap, Kasus Suami Bunuh Istri di Tanimbar Siap Disidang

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan istri kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka, MM (30), diduga melakukan penusukan terhadap istrinya, MU (21), hingga tewas pada 6 Desember 2024 lalu di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Pasangan suami istri tersebut diketahui merupakan warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.

Menurut keterangan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, motif di balik tindakan keji tersebut adalah rasa cemburu.

"Pelaku menusuk korban dengan senjata tajam berupa pisau lebih dari empat kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar AKP Handry Dwi Azhari, Rabu (4/3/2025).

Ia menambahkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap sejak Senin, 3 Maret 2025, dan keesokan harinya tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah pelimpahan ini, tersangka menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Saumlaki," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini