Polda Malut Amankan 114 Plastik Miras Cap Tikus dan 11 Lembar Kertas Judi Togel

Share:


SATUMALUKU.ID
– Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) berhasil mengamankan barang bukti berupa 114 plastik berisi minuman keras (miras) cap tikus serta 11 lembar kertas judi togel dalam operasi penertiban yang bertujuan memberantas penyakit masyarakat di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, dalam keterangannya di Ternate pada Rabu (26/2), menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah lokasi yang menjadi target operasi berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemetaan intelijen.

Operasi ini digelar di Terminal Pangkalan Ojek, Kelurahan Dufa-Dufa, sebagai bagian dari Operasi Pekat Kie Raha I - 2025, yang bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Maluku Utara.

Menurut Bambang Suharyono, miras dan perjudian sering kali menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kepolisian terus melakukan langkah-langkah preventif guna menekan angka kejahatan di tengah masyarakat.

"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Kabid Humas Polda Malut juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal dan praktik perjudian guna mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Maluku Utara.

Operasi Pekat Kie Raha I - 2025 merupakan bagian dari komitmen Polda Malut dalam menekan angka kriminalitas serta memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini