Malam Ini, KPU Ambon Tetapkan Bodewin-Elly sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon secara resmi akan menetapkan Bodewin Wattimena dan Ely Toisuta sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon periode 2025-2030.

Penetapan ini akan dilakukan dalam rapat pleno KPU yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Santika Ambon, Kamis (06/02/2025) pukul 19.30 WIT.

"Kita jadwalkan pleno penetapan di hari ini. Acara akan berlangsung di Hotel Santika Ambon pada pukul 19.30 WIT," ujar Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud.

Menurut Kaharudin, penetapan pasangan dengan jargon BETA Par Ambon ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan dalam sidang pada Rabu (05/02/2025) terkait gugatan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon dalam Pemilihan Serentak 2024.

Dalam perkara nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Mohamad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Majelis hakim MK telah memutuskan permohonan pemohon paslon nomor urut 3 tidak dapat diterima," jelas Kaharudin.

Dengan adanya putusan tersebut, KPU Kota Ambon langsung menjadwalkan penetapan pasangan Bodewin-Ely sebagai pemenang Pilkada Ambon 2024. 

Lebih lanjut, Kaharudin menjelaskan bahwa setelah penetapan, KPU akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan ke DPRD Kota Ambon untuk diparipurnakan dan diteruskan ke tahap usulan pengesahan dan pelantikan.

"Rencananya hari Jumat besok kita serahkan. Karena berdasarkan aturan, KPU harus menyampaikannya ke DPRD paling lambat satu hari setelah penetapan," pungkasnya. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini