SATUMALUKU.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi akan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) periode 2025-2030.
Rapat ini akan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Maluku Tenggara pada hari ini Jumat, 7 Februari 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, menyatakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Tenggara, DPRD memiliki kewajiban untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengumumkan pasangan terpilih, Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2025-2030.
"Pasca putusan MK, KPU Kabupaten Maluku Tenggara akan menggelar pleno penetapan pasangan terpilih pada 7 Februari 2025 pukul 14.00 WIT. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara pada pukul 17.00 WIT," ujar Stepanus di Langgur, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara telah menetapkan pasangan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan setelah pengucapan putusan Dismissal Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara oleh MK dalam perkara Nomor: 268/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dengan demikian, setelah tahapan ini selesai, proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara terpilih akan menunggu jadwal resmi dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tyo)
