SATUMALUKU.ID -- Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut), Piet Hein Babua dan Hi. Kasman Hi. Ahmad, yang terpilih pada Pilkada Halut 2024, akan segera dilantik.
Pelantikan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Muchlis Tapi Tapi-Tonny Laos.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut langsung menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menyiapkan berbagai persiapan untuk pelantikan paslon terpilih periode 2025-2030.
Ketua KPU Halut, Abdul Jalil Djurumudi, mengungkapkan sesuai dengan ketentuan, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah pengucapan putusan.
Oleh karena itu, KPU Halut menjadwalkan agenda penetapan pada Kamis, 27 Februari 2025.
“Setelah amar putusan dibacakan oleh MK, maka KPU Halut akan melakukan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pekan ini,” ujar Abdul Jalil Djurumudi pada Senin (24/2).
Setelah penetapan tersebut, KPU Halut akan menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) ke DPRD Halut untuk ditindaklanjuti. (Tyo)
.jpeg)