DPRD Maluku Sahkan 12 Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna

Share:


SATUMALUKU.ID
-- DPRD Provinsi Maluku menyetujui pengesahan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/2/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ST, serta Pj Gubernur Maluku, Ir. Sadalie Ie. 

Pengesahan 12 Ranperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PropemPerda) Provinsi Maluku Tahun 2025. 

Dari total 12 Ranperda yang disahkan, lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sementara tujuh lainnya merupakan usulan pemerintah daerah. 

Adapun 12 Raperda tersebut yakni:

  1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  2. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Provinsi Maluku.
  3. Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembayaran Tahun Jamak.
  4. Penyelenggaraan Kearsipan.
  5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Ranperda Usulan Pemerintah Daerah:

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2042.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030.
  3. Penyelenggaraan Tenaga Kerja.
  4. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku.
  5. Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
  6. Perubahan atas Perda Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
  7. Pencabutan Perda No. 17 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Plt Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, menyampaikan bahwa pembiayaan untuk implementasi 12 Perda ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Tahun Anggaran 2025.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan seperlunya," ujar Farhatun saat membacakan surat keputusan pengesahan Ranperda.

Keputusan ini ditetapkan di Ambon pada 10 Februari 2025 oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ST.

Dengan pengesahan ini, diharapkan peraturan-peraturan tersebut dapat segera diterapkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini