BKSDA Maluku Amankan Tiga Opsetan Tanduk Rusa di Pelabuhan Yos Sudarso

Share:


SATUMALUKU.ID
 - Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan tiga opsetan tanduk rusa yang ditemukan dalam sebuah karton di area pelabuhan.

"Penemuan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray di pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon.

Saat pemeriksaan X-ray, petugas menemukan benda mencurigakan yang terbungkus dalam karton berwarna coklat. Setelah dibuka, isi karton tersebut sesuai dengan deteksi X-ray, yaitu tiga opsetan tanduk rusa.

Barang bukti ini kemudian diamankan oleh petugas BKSDA Maluku yang bekerja sama dengan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), petugas X-ray dari Pelindo, serta pemilik barang.

Pemilik barang yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa opsetan tanduk rusa tersebut merupakan pemberian dari temannya sebagai cinderamata. Ia berencana membawa barang tersebut ke Surabaya menggunakan kapal KM Labobar.

Setelah diberikan pemahaman tentang Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 terkait perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL), pemilik barang secara sukarela menyerahkan opsetan tanduk rusa tersebut kepada petugas BKSDA Maluku.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut di Pos Pelabuhan Yos Sudarso sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Balai KSDA. Selanjutnya, opsetan tanduk rusa itu diserahkan kepada petugas perlindungan BKSDA di Kebun Cengkeh Ambon untuk diamankan lebih lanjut.

BKSDA Maluku menegaskan bahwa perdagangan atau pemilikan satwa liar yang dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya penangkapan ini, BKSDA Maluku kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi regulasi yang ada demi menjaga kelestarian flora dan fauna serta mencegah perdagangan ilegal yang dapat merusak ekosistem,” kata Seto. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini