Baru Dua Bulan di Awal 2025, 162 Istri di Ternate Bakal Jadi Janda

Share:


SATUMALUKU.ID
– Pengadilan Agama Ternate, Maluku Utara, mencatat sebanyak 162 kasus perceraian terjadi selama Januari hingga Februari 2025. 

Data ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Ternate, Ismail Warnangan, pada Rabu (12/2/2025).

Dari total kasus tersebut, 36 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami, sementara 126 kasus lainnya adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri.

"Ada sekitar 21 perkara sudah diputus, sementara 142 perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian," ujar Ismail seperti diberitakan TribunTernate.

Ia menjelaskan bahwa penyebab utama perceraian di Ternate didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. 

Selain itu, faktor lain seperti poligami, masalah ekonomi, hingga penelantaran satu pihak juga menjadi alasan yang sering muncul dalam gugatan perceraian.

“Banyak kasus perceraian dipicu oleh hubungan terlarang dengan pihak ketiga. Namun, jika tidak dapat dibuktikan secara kuat, maka alasan yang digunakan dalam gugatan dialihkan ke perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” tambahnya.

Dengan jumlah kasus yang cukup tinggi dalam dua bulan pertama tahun ini, Pengadilan Agama Ternate terus menangani perkara-perkara yang masih dalam proses guna memastikan penyelesaian sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tyo)


Share:
Komentar

Berita Terkini