41 WNA Ilegal Bekerja di Perusahaan Tambang Maluku Utara Ditangkap

Share:


SATUMALUKU.ID
--Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan sebanyak 41 warga negara asing (WNA) yang bermasalah di wilayah Maluku Utara.

Puluhan WNA tersebut diamankan dalam Operasi Gabungan Wira Waspada 2025.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan para WNA tersebut diamankan karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

"Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di wilayah Maluku Utara masih berlangsung," ujar Godam dalam keterangan tertulis pada Sabtu kemarin.

Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sebanyak 4.656 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dari 74 perusahaan.

"Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan tambang yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian," jelasnya.

Godam menambahkan untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada 2025 akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah yang memiliki aktivitas WNA tinggi. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini