SATUMALUKU.ID -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon berhasil menangkap seorang pria berinisial ST (39) atas kasus penyalahgunaan narkoba di Kampung Timor, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (16/1/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan satu paket ganja.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan satu paket ganja,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, Rabu (22/1/2025).
Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung zat terlarang jenis THC dan Amphetamin.
Dalam interogasi, ST mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Barang bukti yang ditemukan telah diuji di laboratorium dan dipastikan mengandung narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara.
Ipda Janet S. Luhukay mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Ipda Janet.
Kepolisian Polresta Ambon menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Tyo)