SATUMALUKU.ID -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi menjatuhkan vonis terhadap Muhamad Daud Sangadji, mantan Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jumat (13/12/2024).
Daud dihukum dua tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pertambangan ilegal galian C.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Daud Sangadji alias Daud oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp110 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Majelis hakim juga memutuskan untuk menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sebesar Rp25 juta, satu unit alat berat Komatsu Hydraulic Excavator PC200-7 warna kuning milik terdakwa.
Pun, satu rangkap fotokopi BPKB atas nama terdakwa, serta satu unit mobil dump truck Toyota Dyna 125 HT warna biru dengan nomor polisi DE 8553 AA, yang sebelumnya digunakan dalam perkara atas nama Jhoni Tarantein.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Senia Pentury, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Fileo Pistos Noya, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelum sidang dimulai, sejumlah pendukung terdakwa memadati ruang tunggu PN Ambon.
Usai sidang, rombongan terdakwa yang mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian langsung meninggalkan ruang persidangan dengan tertib. (Tyo)