SATUMALUKU.ID -- Dua ibu rumah tangga (IRT) atau mama-mama di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial IA (31) dan LT (40), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Lokasi penjualan miras ini berada di belakang Studio Foto Prima, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyatakan bahwa kedua pelaku diamankan dalam Operasi Pekat Kie Raha II yang digelar pada Jumat (13/12/2024).
"Dari hasil razia, kami mengamankan 32 kantong plastik, 2 botol air mineral ukuran 600 ml, dan 7 kantong plastik lainnya sebagai barang bukti dari kedua penjual," ungkap Bambang.
Ia menambahkan, saat ini kedua IRT tersebut sedang menjalani pembinaan di kepolisian dan telah membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Barang bukti miras yang disita telah diserahkan ke posko Operasi Pekat II Kieraha untuk diproses lebih lanjut.
Operasi Pekat Kie Raha II merupakan salah satu langkah kepolisian untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Maluku Utara.
Pihak kepolisian berharap upaya ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya tindak kriminal akibat konsumsi miras. (Tyo)
.jpeg)