BKSDA Maluku Musnahkan 80 Kg Daging Rusa Disita dari Pemburu Liar

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan daging rusa timor (Cervus Timorensis) seberat 80 kilogram yang merupakan satwa liar dilindungi.

Penangkapan ini dilakukan saat petugas melakukan pengawasan di Kapal Sabuk Nusantara 75 yang berlayar dari Fakfak menuju Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

“Petugas Resort KSDA Bula mengamankan daging rusa timor saat melakukan pemeriksaan di Kapal Sabuk Nusantara 75,” ujar Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Senin (17/12/2024).

Petugas mendapat informasi terkait adanya pengangkutan daging rusa timor di kapal tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 80 kilogram daging rusa yang disimpan dalam dua boks berukuran 35 cm di bagian depan kapal.

Daifa Rumalean, pembawa daging tersebut, langsung ditahan oleh petugas dan dibawa ke kantor Resort KSDA Bula untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Pada pukul 08.30 WIT, ia diberi pengarahan mengenai peraturan yang melarang perburuan, kepemilikan, dan perdagangan satwa dilindungi.

Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIT, petugas KSDA bersama tim dari Karantina, Dinas Pertanian, dan Peternakan memusnahkan barang bukti tersebut sesuai arahan pimpinan.

BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan satwa liar atau hasil buruan dari satwa yang dilindungi. 

Kepala BKSDA Maluku menegaskan bahwa aktivitas ilegal seperti ini melanggar hukum dan merusak keseimbangan ekosistem.

“Perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi dapat mengancam keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan populasi satwa. Kami akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah pelanggaran serupa,” tegas Seto. (Mars)

Share:
Komentar

Berita Terkini