SATUMALUKU.ID -- Sebanyak 18 pasangan calon kepala daerah di Maluku Utara (Malut) mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak hanya KPU setempat yang telah mempersiapkan diri menghadapi gugatan tersebut di MK, Bawaslu Maluku Utara pun demikian dengan mempersiapkan bukti untuk disajikan di hadapan hakim MK.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut, Masita Nawawi Gani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilkada di MK.
"Bawaslu telah menyediakan kuasa hukum untuk menghadapi proses di MK, baik untuk sengketa pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati," ujar Masita, Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, KPU Malut memastikan akan terus memantau dan mempersiapkan langkah strategis untuk menghadapi proses sengketa Pilkada ini di Mahkamah Konstitusi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Malut, Mukhtar Yusuf, menyampaikan dari 18 gugatan tersebut mencakup tiga permohonan dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, dua dari paslon wali kota dan wakil wali kota, serta 13 dari paslon bupati dan wakil bupati.
"Dua gugatan dari paslon wali kota dan wakil wali kota berasal dari Kota Ternate dan Kota Tidore, sedangkan 13 gugatan paslon bupati dan wakil bupati tersebar di delapan kabupaten. Kabupaten Halmahera Utara menjadi daerah dengan jumlah gugatan terbanyak, yaitu tiga paslon," ujar Mukhtar.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi semua gugatan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, sebelum batas akhir pengajuan gugatan di MK pada pukul 24.00 WIB.
Mukhtar menegaskan, KPU Malut telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran KPU daerah untuk mempersiapkan bukti-bukti dan tim hukum guna menghadapi proses persidangan di MK.
"Kami siap menghadapi gugatan dari para calon kepala daerah di berbagai tingkatan. Tim kuasa hukum sudah disiapkan, dan akan dimatangkan setelah proses penutupan pendaftaran gugatan," kata Mukhtar. (Mars).