SATUMALUKU.ID -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon sedang menelusuri dugaan tindakan perusakan surat suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, Kebun Cengkeh, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Dugaan ini muncul setelah beredarnya sebuah cuplikan video di masyarakat yang menunjukkan aksi mencoblos surat suara yang diduga dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, menjelaskan pihaknya akan memverifikasi kebenaran informasi tersebut melalui laporan dan hasil pengawasan dari pengawas TPS.
"Bawaslu juga telah mengunjungi TPS 41 dan TPS 42 bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memastikan keabsahan informasi tersebut," kata Jhon Talabessy.
Meski telah menerima video sebagai barang bukti awal, Talabessy menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
"Kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh sebelum laporan hasil pengawasan masuk dan memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang," jelasnya.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang di lokasi TPS, namun identitas dan peran mereka masih belum dapat dipastikan.
Dugaan awal menyebutkan bahwa aksi mencoblos surat suara dilakukan terhadap sisa surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yang kemudian diketahui oleh masyarakat dan dilaporkan ke Bawaslu.
"Bawaslu akan memproses temuan ini sesuai mekanisme yang berlaku jika ditemukan bukti yang kuat. Kasus ini menjadi perhatian penting karena dapat memengaruhi integritas penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut," ungkapnya. (Tyo).