SATUMALUKU.ID – Sebanyak 1.280 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Maluku menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.689 penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Maluku. Sisanya, sebanyak 409 WBP, tidak memiliki hak suara karena bukan penduduk Maluku.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku, Maizar, saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 902 Lapas Kelas IIA Ambon, Rabu (27/11).
"Dari 1.280 WBP yang menggunakan hak pilih, terdiri dari 541 pemilih untuk tingkat bupati/wakil bupati di sembilan kabupaten, dan 346 pemilih untuk wali kota di dua kota. Sisanya merupakan pemilih untuk tingkat gubernur dan wakil gubernur," jelas Maizar.
Hak Pilih Tergantung Domisili KTP
Maizar menambahkan, perbedaan jumlah pemilih untuk masing-masing tingkat pemilihan disebabkan oleh status domisili pada KTP WBP.
Beberapa di antaranya hanya dapat memilih gubernur karena domisili asalnya berbeda dengan lokasi lapas tempat mereka menjalani hukuman.
"Contohnya, jika seorang WBP berasal dari luar Kota Ambon namun menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon, ia hanya bisa memilih gubernur dan wakil gubernur sesuai wilayah asalnya, bukan kepala daerah tingkat kabupaten atau kota," kata Maizar.
Maizar menjelaskan, perbedaan domisili dan penempatan warga binaan akibat putusan pengadilan menjadi tantangan dalam pelaksanaan pemungutan suara di lapas.
Meski begitu, pihak Kemenkumham Maluku berkomitmen memastikan hak suara WBP tetap terlindungi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mars).
Pelaksanaan pemilu di lapas juga menjadi langkah penting dalam menjamin partisipasi politik bagi seluruh warga negara, termasuk warga binaan, sebagai bentuk implementasi hak asasi manusia.