Sidang Mantan Kepala BPPBJ Pemprov Malut, Ridwan Arsan di Pengadilan Tipikor Ternate. |
satumalukuID - Mantan Kepala Biro Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), Ridwan Arsan (RA), didakwa menerima suap dalam bentuk hadiah atau janji, yang kemudian sebagian uangnya disalurkan kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andri Lesmana, menjelaskan bahwa RA, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala BPPBJ Provinsi Maluku Utara, bersama dengan AGK, yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, didakwa menerima suap berupa uang senilai Rp1.145 miliar dari Imran Yakub melalui RA.
Pemberian uang tersebut dilakukan pada tanggal 8 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023, di rumah terdakwa di Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate, Maluku Utara, atau di rumah Imran Yakub di Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate.
Uang tersebut diserahkan melalui beberapa kantor bank, termasuk Bank Mandiri Ternate, BSI Kota Ternate, dan BNI Cabang Ternate, yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Ternate.
Andri Lesmana menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diberikan kepada AGK untuk mempengaruhi keputusan AGK dalam pengangkatan Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi dan asesmen untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar berbagai peraturan terkait manajemen pegawai negeri sipil dan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif. (aldi)