Sekda Tanimbar Mariolkossu Mengaku Cairkan SPPD Fiktif Sesuai Arahan Bupati Fatlolon

Share:

Pelaksanaan sidang perkara SPPD Fiktif Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

satuymalukuID - Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku, Ruben M Mariolkossu, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif dari Setda KKT tahun 2020, mengklaim bahwa ia mencairkan anggaran sesuai dengan perintah Bupati saat itu, Petrus Fatlolon.

"Dalam persidangan hari ini, keterangan saksi tidak benar, karena saya sebagai Sekda tidak akan mengeluarkan uang tanpa adanya perintah," ungkap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/3/2024).

Pernyataan bantahan dari terdakwa Sekda, yang juga mantan Pj Bupati KKT, diungkapkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Rahmat Selang, didampingi oleh dua hakim anggota.

Dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KKT menghadirkan tujuh saksi, termasuk mantan Bupati Petrus Fatlolon, Pj Bupati KKT Piterson Rangkoratat, Kabag Humas Pemkab KKT Ny. Blendi Souhoka, Ketua Klasis Tanimbar Utara Zenat Slarmanat, serta seorang advokat bernama Anthony Hatane.

Saksi Petrus Fatlolon mengakui bahwa dana yang disiapkan oleh Pemkab untuk kegiatan gerejawi di Kecamatan Tanimbar Utara, Desa Ilngei, maupun di Oililit bukan atas perintahnya.

Dia mengakui tidak mengetahui tentang pemberian Rp25 juta kepada para pendeta untuk kegiatan di Klasis Tanimbar Utara pada tahun 2020, namun uang tersebut diberikan oleh terdakwa Ruben.

[cut]

Piterson Rangkoratat menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Sekda KKT, dia memberikan pertimbangan terhadap kebijakan yang diusulkan oleh Bupati Petrus, namun ada keterbatasan anggaran sehingga kebijakan Bupati tidak bisa dipenuhi.

Anthony Hatane menyatakan bahwa dia menerima transfer Rp25 juta dari total Rp200 juta yang dijanjikan oleh saksi Petrus untuk menangani persoalan gugatan di Mahkamah Agung, namun dia tidak mengetahui sumber dana tersebut berasal dari SPPD.

Saksi lainnya, Zenat Slarmanat, Ketua Klasis Tanimbar Utara, mengaku tidak mengetahui sumber anggaran Rp25 juta yang dibagikan oleh saksi Petrus kepada para pendeta.

Setelah pernyataan Zenat, majelis hakim menyatakan bahwa saksi harus berkoordinasi dengan JPU Kejari KKT untuk proses pengembalian dana negara/daerah tersebut.

"Meskipun terdapat lebih dari tiga keterangan saksi, termasuk tokoh agama, serta sanggahan dari terdakwa, namun tetap dibantah oleh saksi Petrus. Saya berharap kita tidak akan bertemu di ruang persidangan di masa depan," ungkap majelis hakim. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini