Pemkot Ambon Terapkan Kebijakan Penggunaan Kartu Kredit Indonesia Pada Dua OPD

Share:

Balai Kota Ambon

satumalukuID - Pemkot Ambon menerapkan kebijakan menjadikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD)  sebagai OPD percontohan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Kartu Kredit Indonesia (KKI).

Implementasi penggunaan KKPD dilakukan penandatangan kerjasama dengan Bank Maluku - Maluku Utara, setelah sebelumnya juga dilakukan dengan Bank Mandiri tentang pengembangan layanan perbankan bagi kepentingan.

Kepala BPKAD Kota Ambon Jopie Silanno mengatakan, pada triwulan kedua 2024 seluruh OPD di Pemkot Ambon mulai menerapkan KKPD.

"Targetnya di triwulan dua 2024 seluruh OPD wajib menggunakan KKPD, karena itu kita mulai dari dua OPD” ujarnya di Ambon, Jumat (19/1/2024)

Menurut Silanno,  dalam pelaksanaan ini akn dievaluasi, bila ada kekurangan, akan diperbaiki sehingga waktu melaksanakan dengan seluruh OPD itu sudah bisa berjalan secara efektif.

Tujuan penggunaan KKI diharapkan dapat mempermudah belanja daerah melalui e-Payment dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

[cut]

Selain itu, untuk efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas untuk kemudahan dalam jangkauan pemakaian belanja elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring.

“Juga meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi cost of fund/idle cash dan mengurangi potensi suap dari transaksi secara tunai,” timpalnya.

Sementara itu Dirut Kepatuhan PT Bank Maluku Malut, Abidin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Ambon seluruh pihak sehingga dapat mengimplementasikan kartu kredit Indonesia.

Sistem pembayaran di Indonesia saat ini berkembang sangat cepat dan semakin luas, dimana perluasan jaringan telekomunikasi didukung semakin baiknya ekosistem digitalisasi di Indonesia, seperti e-commerce ,Imtek dan jasa transportasi berbasis aplikasi . (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini