Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal, Raja Rohomoni Daud Sangadji akan Diperiksa Lagi

Share:

Kolase foto Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena (kiri) dan Raja Negeri Rohomoni Daud Sangadji (kanan).

satumalukuID - Daud Sangadji, Raja Negeri Rohomi, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus galian C ilegal.

Terkait status barunya ini, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena telah menandatangani surat pemanggilan Raja Rohomoni itu untuk diperiksa pada Senin (29/1/2024).

“Hari ini beta tanda tangan surat panggilan tersangka Daud Sangaji dan akan dilakukan pemeriksaan hari Senin,” jelas Kombes Soumena, Jumat (26/1/2024). 

Sebelumnya, Daud Sangadji, telah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Maluku,  Rabu (10/1/2024) lalu sebagai saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan warga Negeri Rohomoni tentang penambangan  galian C di Air Besar Waeira yang meresahkan warga.

Warga khawatir, aktivitas penambangan galian C secara masif  dapat merusak lingkungan, dan berpotensi  bencana   di saat musim penghujan. 

[cut]

Meskipun warga sudah melakukan  protes berulangkali, namun diduga Daud Sangadji tetap melanjutkan aksi penggalian dan pengangkutan material  dari lokasi tersebut. 

Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.  

Kegiatan galian C ilegal ini telah  berlangsung cukup lama,  sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut  mencapai ratusan meter kubik (M3).

Atas perbuatannya itu Sangadji  dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini