Keterangan pers Kepala Kejaksan Tinggi Maluku, Selasa (18/12/2023) |
satumalukuID - Uang negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sepanjang tahun 2023 mencapai Rp7,743 miliar.
“Khusus untuk Kejati Maluku, PNBP yang diselamatkan sebesar Rp4,9 miliar dan sisanya tersebar di Kejaksaan Negeri Ambon, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kejari Buru dan Tual, Kejari Kepulauan Tanimbar, serta Cabang Kejari Ambon di Saparua,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku S Prasetyo, Minggu (31/12/2023).
Sementara untuk penyelamatan uang negara dari bidang tindak pidana khusus (umumnya kasus korupsi) sepanjang tahun ini sebesar Rp2,118 miliar, dimana jumlah uang negara terbanyak yang diselamatkan dari Kejari Maluku Barat Daya sebesar Rp849 juta.
Sedangkan penyelamatan keuangan negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebesar Rp16 miliar, dimana Kejari Tual merupakan penyumbang terbesar mencapai Rp44 juta dan Kejari Buru Rp41,7 juta.
"Khusus untuk penanganan perkara bidang tindak pidana umum selama tahun ini mencapai 1.283 perkara dan yang sudah masuk tahap penuntutan 1.102 perkara," ucap Kajati.
Jaksa juga telah melakukan eksekusi terpidana sebanyak 985 kasus dan jumlah perkara pidum yang diselesaikan lewat keadilan restoratif (restorative justice) sebanyak 34 perkara. (aldi)