Kebijakan Penempatan Kapal Perintis Tahun 2024 di Maluku Perlu Ditinjau Lagi

Share:

Salah satu kapal perintis yang melayani penumpang dan barang di wilayah Maluku

satumalukuID - Anos Yeremias dari Komisi III DPRD Maluku menyatakan keberatannya terhadap kebijakan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub terkait penempatan kapal perintis tahun anggaran 2024 di wilayah Maluku.

“Kebijakan tersebut tidak cocok dengan kondisi perairan di Provinsi Maluku,” kata Anos, Minggu (10/12/2023).

Beberapa poin utama yang menjadi perhatiannya antara lain adalah perubahan kapal dari ukuran 2.000 GT ke 1.200 GT.

Anos menilai kapal ukuran 1.200 GT tidak dapat menampung jumlah penumpang yang banyak di Maluku, terutama pada trayek-trayek tertentu seperti R-73 dan R-24 yang melayani rute yang membantu akses masyarakat di wilayah terpencil, tertinggal, terdepan, dan terisolasi.

Anos juga menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi kapasitas angkut kapal perintis yang selama ini beroperasi dengan ukuran 2.000 GT.

Dia telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Perhubungan dan Presiden RI terkait masalah ini, menekankan perlunya penyesuaian kebijakan penempatan kapal perintis dengan kondisi perairan di Maluku yang kadang-kadang menghadapi cuaca ekstrem.

Upaya Anos dan Komisi III DPRD Maluku adalah untuk mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini agar penempatan kapal perintis sesuai dengan kondisi nyata perairan laut di wilayah Maluku, sehingga tetap memenuhi kebutuhan transportasi dan keselamatan penumpang. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini