Bupati Kepulauan Aru Mengaku Tak Intervensi Proyek Gedung Perkim 2,5 Miliar

Share:


satumalukuID - Bupati  Kepulauan Aru dr Johan Gonga menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten setempat tahun anggaran 2018.

 Dia hadir di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (13/12/2023), untuk didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.

 

Dalam kesaksiannya, Gonga menyangkal mengintervensi proyek senilai Rp2,5 miliar tersebut.


Bahkan dia menyebut  penyidik Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku salah ketik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dimana tertĂșlis  dia mengintruksikan untuk memenangkan CV Cloris Perkasa. 

 

Menurutnya, apa yang tertulis dalam BAP tersebut saat yang bersangkutan diperiksa didepan penyidik adalah salah. 

 

“Yang mulia perlu saya jelaskan, itu tidak benar. Tidak ada intevensi, itu salah ketik,” sebut Bupati Gonga saat memberi kesaksian.

 

Sikap Bupati Gonga ini menimbulkan pertanyaan balik oleh majelis hakim. Pasalnya, hakim sebelum memeriksanya sebagai saksi, telah mengaku diperiksa didepan penyidik tanpa paksaan, membaca BAP, serta mendatangani BAP tersebut. 

[cut]

 

“Tadi kan pak saksi sudah mengaku lebih awal bahwa baca BAP sebelum tandatangan, kenapa untuk pertanyaan yang ada dalam BAP ini, mengaku tidak benar,” tanya Ketua majelis hakim, Rahmat Selang kepada Bupati Gonga. 

 

“Yang mulia, itu mungkin salah ketik. Saya memang baca, namun di poin itu saya tidak lihat,” katanya menjawab pertanyaan hakim. 

 

Bupati Gonga menjelaskan, dalam perencanaan proyek tersebut ada Pokja, dan juga PPTK serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga menyebut dirinya intervensi untuk memanangkan CV Cloris Perkasa adalah tidak  benar. 

 

“Diatas Rp200 juta melalui proses tender, dibawah itu Penunjukan Langsung. Kalau tender ada pokja-pokja nya untuk proses tender. Sehingga tidak benar saya intervensi. Proses pelelangan tender, kami tidak tahu karena pokjanya yang kerja,” ujarnya.  

 

Saat ditanya soal pencairan 40 persen termin kedua untuk pelaksanaan proyek tersebut yang terungkap atas perintahnya, Bupati juga membantahnya. 

 

“Terhadap prores pencairan saya tidak pernah mrngintervensi, soal progres itu KPA dan PPTK, pencairan juga tentu sesuai progres. Didalam rapat-rapat, saya selalu sampaikan realisasi APBD itu dibayar harus sesuai progres,” jelasnya. 

 

“Jadi di Pansus DPRD tim anggaran ada kadis dan dewan lainnya yang saya dengar soal 40 persen, saya yang menyuruh pencarian 40 persen atau termin dua tidak sesuai fakta. Dan itu dipakai lawan politik saya saat itu,” katanya menambahkan saat ditanya soal pencairan 40 persen termin kedua.

{cut]

 

Bantahan Bupati Gonga ini sampai-sampai diakuinya tidak pernah turrun dan melihat secara langsung gedung kantor Dinas PKP tersebut. Padahal, kantor tersebut tidaklah jauh dari ruang kerjanya di kantor Bupati Aru.  

 

“Tidak pernah saya lihat. Hingga saat ini belum pernah lihat gedung tersebut,”katanya. 

 

Disamping itu, Bupati Gongga mengaku proyek bernilai Rp2,5 miliar lebih itu pernah diintruksikan ke Kepala Dinas PKP, Umar Lonjo (Terdakwa-red) untuk menyelesaikan denda keterlambatan pekerjaan tersebut, berdasarkan temuan BPK. 

 

“Saya sudah menyurati berdasarkan surat BPK yang menyebut ada temuan, isinya itu denda keterlambatan dan sudah sampaikan ke Kadisnya. Tindak lanjut, tidak ada,” terangnya. 

 

Usai mendengar keterangannya, Bupati Gongga dipersialahkan keluar persidangan oleh hakim. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. 

 

Diluar persidangan, Bupati Gonga yang dicegat wartawan, lagi-lagi mengaku tidak melakukan intervensi untuk memenangkan CV Cloris Perkasa. 

 

“Itu tidak benar. Kesalahannya di Polisi,” tandasnya. 

 

Dalam kasus ini diketahui ada 4 orang terdakwa. Yakni, mantan Kadis Umar Rully Londjo;  Tiara Palallo sebagai Direktris CV Cloris Perkasa; Mohamad Palallo alias Moh sebagai Rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa; dan Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (aldi)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini