Dua Oknum Polisi Polda Maluku Mulai Jalani Sidang Perkara Kekerasan Seksual

Share:


satumalukuID - Dua oknum Polisi yang bertugas Polda Maluku mulai menjelani sidang perdana kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/10/2023).

Kedua terdakwa adalah pelaku kekerasan seksual kepada seorang perempuan di Hotel Budget, Kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau-Kota Ambon, pada 19 Juni 2023 lalu. 

Kedua oknum polisi dimaksud adalah Sandro Nendisa alias Ando dan Rian Gusye Souisa. 

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Haris Tewa, keduanya didampingi pengacara, Henry Lusikooy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif M Kanahau dalam surat dakwaanya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Senin 19 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIT, tepatnya di kamar  nomor 212, Hotel  Budget, Kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kala itu kedua terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengonsumsi minuman keras di dalam kamar hotel tersebut. 

Karena sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro Nendisa dan Rian Gusye Souisa melanjutkan pesta miras di dalam hotel.

[cut]

Sambil mengonsumsi miras, terdakwa Rian Gusye Souisa menelpon korban MS untuk datang ke kamar hotel untuk menikmati miras bersama. 

Usai miras, kedua terdakwa lalu meminta melihat tato di badan korban. Setelah melihat tato, mereka mulai melakukan kekerasan seksual kepada korban. 

Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. 

"Kedua terdakwa diancaman dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Kedua : pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” sebut Jaksa. 

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini