Begini Klarifikasi Keluarga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Maluku Tenggara M Thahir Hanubun

Share:

Pengacara korban Malik Raudhi Tuasamu,SH (kanan) bersama orang tua korban. -ist-

satumalukuID - Setelah ramai diberitakan media massa terkait kasus kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara M Thahir Hanubun kepada korban TSA, akhirnya pihak keluarga korban akhirnyat muncul ke publik.

Bersama pengacara, mereka menyampaikan rilis untuk menjawab pemberitaan terkait kasus kekerasan tersebut.

Rilis  yang ditandatangani korban pelapor berinisial TSA, orang tua korban dan Kuasa Hukum pelapor, Malik Raudhi Tuasamu,SH, diterima media, Senin (18/9/2023).

Begini Sikap keluarga pelapor atas nama TSA dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/230/W2023/Maluku/SPKT POLDA MALUKU tanggal 01 September 2023 melalui SPKT POLDA Maluku :

1.  Bahwa kami dari keluarga Pelapor dan Juga Pelapor sebelumnya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak atas perhatiannya kepada anak kami sehingga adanya perhatian untuk mendesak Pihak Kepolisian agar memproses laporan polisi tersebut.

2.  Bahwa kami dari keluarga Pelapor atau Pelapor dengan beberapa pertimbangan untuk mencabut Laporan polisi Nomor  LP/B/230/lX/2023/Maluku/SPKT POLDA MALUKU dikarenakan maraknya pemberitaan di media massa, media sosial maupun media elektronik sehingga kami selaku Keluarga dan Pelapor merasa tidak nyaman dengan nama Pelapor di muat dalam pemberitaan tersebut, sehingga aib Pelapor diketahui oleh banyak orang terlebih khusus lingkungan dimana kami hidup bersama.

[cut]

3. Bahwa Keluarga Pelapor dan Pelapor telah mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/230/lX/2023/Maluku/SPKT POLDA MALUKU tidak ada unsur intimidasi, tekanan, ancaman ataupun bujuk rayu dari pihak manapun, dan pencabutan laporan polisi ini juga tanpa syarat.

4.  Bahwa Keluarga Pelapor dan Pelapor telah memasukan Permohonan Pencabutan laporan polisi dan Surat Pemyataan Pencabutan Laporan polisi serta surat pernyataan damai tanpa ada paksaan, dan bujuk rayu dari pihak manapun pada tanggal 6 September 2023 yang ditujukan kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku di Ambon. (aldi josua)

5.  Bahwa Keluarga Pelapor dan Pelapor memohon kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku untuk dapat mengabulkan permohonan pencabutan laporan polisi sehingga laporan tersebut tidak lagi di proses secara hukum.

6.  Bahwa kami dari Keluarga Pelapor dan Pelapor meminta kepada semua pihak baik orang per orang, lembaga maupun pers untuk tidak lagi membesar-besarkan masalah ini, sehingga kelurga pelapor dan pelapor tidak lagi terganggu dengan permberitaan-pemberitaan seputar laporan tersebut.

7.  Bahwa kami dari Keluarga Pelapor dan Pelapor telah membuat pemyataan pencabutan semua keterangan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan ataupun Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal IJmum Polda Maluku.

8.  Bahwa Keluarga Pelapor dan Pelapor ingin menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan bahwa Pelapor telah dinikahi oleh Terlapor dengan Mahar 1 Miliar adalah Hoax (bohong) atau berita tidak benar.


Share:
Komentar

Berita Terkini