Wenno Minta Polda Maluku Hentikan Pengusutan Kasus Pencemaran Nama Baik Widya Murad

Share:

Kantor DPRD Maluku


satumalukuID - Ketua Fraksi Perindo Amanat Berkarya DPRD Maluku Jantje Wenno meminta Polda Maluku menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Widya Murad terkait pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary.

\Menurut Wenno, apa yang dilakukan Atapary merupakan dinamika terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap LPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022.

“Sangat disayangkan dinamika pembahasan LPJ Gubernur Maluku telah melahirkan persoalan hukum,” kata Wenno kepada Wartawan di kantor DPRD Karang Panjang, Ambon, Selasa (8/8/2023).

Seperti diketahui penyelidikan dugaan pencemaran nama baik Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Murad dilakukan sejumlah warga dari Jazirah Leihitu.

Mereka menganggap pernyataan Samson Atapary tentang adanya dugaan fiktif terkait pelaksanaan dana hibah Pemprov Maluku kepada Pramuka Kwarda Maluku telah menyerang kehormatan ketua Pramuka Kwarda Maluku yang dijabat Widya Murad.

Saat itu, apa yang dikemukakan Atapary bersamaan waktu dengan proses pembahasan LPJ Gubernur Maluku TA 2022 di DPRD.

[cut]

Dalam perkembangan, LPJ Gubernur itu sudah diterima DPRD Maluku disertai penolakan dan catatan kritis dari sejumlah fraksi.

“Kami meminta pihak Polda Maluku untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan kepada anggota DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary,” ujar Wenno.

Wenno juga menegaskan sesuai ketentuan Pasal 122 UU Nomor 23 Tahun 2014, setiap anggota DPRD memiliki hak imunitas.

Terkait regulasi itu, dia menjelaskan, anggota DPRD Provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas DPRD. (aldi josua)


Share:
Komentar

Berita Terkini