RTP Pantai Wainitu Diserahkan Pengelolaannya kepada Pemkot Ambon

Share:


satumalukuID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku, telah menyerahkan aset pekerjaan peningkatan kualitas permukiman kumuh dan ruang terbuka publik (RTP) di pantai Wainitu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Serah terima pengelolaan aset ini dilakukan oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku, Reza Rizal Pratama, kepada Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Jumat (11/8/2023).

“Terima kasih kepada Kementerian PUPR dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku karena telah berhasil membangun dan menyulap kawasan pantai Wainitu yang sebelumnya kumuh menjadi Ruang Terbuka Publik yang indah,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Ia menegaskan pentingnya menjaga dan merawat RTP tersebut agar tetap bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kota Ambon berencana memanfaatkan lokasi ini untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan membuat tempat bagi mereka untuk menjual produk yang dimiliki.

Diharapkan partisipasi serta perhatian masyarakat sekitar kawasan RTP untuk menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, dan merawat kawasan ini, agar keindahannya tetap terjaga.

Reza Riska Pratama, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Maluku, menambahkan bahwa kesuksesan penataan kawasan RTP Pantai Wainitu tidak lepas dari peran serta Pemkot Ambon dalam merubahnya dari kawasan kumuh menjadi tempat berinteraksi dan berekreasi masyarakat, serta memberikan dampak ekonomi bagi para pelaku usaha.

Harapannya adalah agar kawasan RTP Pantai Wainitu dapat terus dijaga dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Ini merupakan upaya yang positif dalam memanfaatkan sumber daya alam dan merubahnya menjadi destinasi pariwisata yang bermanfaat bagi kota dan masyarakat setempat. (aldi josua)


Share:
Komentar

Berita Terkini