Pelaku Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 12 Tahun Penjara

Share:

Pengadilan Negeri Ambon

satumalukuID - Pelaku kasus persetubuhan disertai ancaman terhadap anak dibawah umur Imsar Wally divonis 12 tahun penjara serta denda Rp160 Juta.

“Majelis Hakim dalam perkara ini, Mengadili, dan menyatakan Imsar Wally alias Oyok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Haris Tewa saat membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu 23/08/23.

Perbuatan terdakwa ini, kata Majelis Hakim, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Imsar Wally dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp160 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan,” timpal Haris Tewa.

Tak hanya itu Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

“Terdakwa tetap di tahan dan ditetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” ungkap Hakim Haris Tewa.

Terdakwa sebelumnya juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut, dimana terdakwa menyetubuhi anak korban dengan cara yang sama sebanyak 4 kali.

Selain itu, terdakwa juga mengancam korban dengan mengatakan “Jang bihang-bilang, jang sampe beta bikin lebe dari ini”.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga di sampaikan JPU.

Diketahui, terdakwa sebelumnya dihukum 7 tahun pada tahun 2022 lalu atas kasus yang sama di tahun 2020 dan berlanjut sampai tahun 2022 lalu.

Tak hanya itu, terdakwa ini juga merupakan pelaku kasus persetubuhan anak yang dilakukan secara berlanjut serta dirinya merupakan Residivis kasus yang sama di tahun tahun sebelumnya. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini