Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Ambon Bisa Non Tunai

Share:

Penggunaan EDC di Kantor Samsat Ambon memudahkan masyarakat membayar non tunai.

satumalukuID - Masyarakat di Kota Ambon saat ini dapat memanfaatkan fasilitas non-tunai saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Ambon. 

 

Fasilitas non-tunai ini memungkinkan masyarakat untuk menggunakan kartu ATM saat melakukan pembayaran.

 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa, menyatakan bahwa upaya peningkatan pelayanan ini dilakukan oleh mitra mereka di Kantor Samsat, yaitu Bank Maluku Malut. 

 

“Dengan terpasangnya mesin EDC di kantor Samsat, masyarakat tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar, karena cukup menggunakan kartu ATM untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.

 

Haurissa berharap bahwa dengan adanya peningkatan sistem pembayaran ini, proses transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di kantor Samsat menjadi lebih mudah bagi masyarakat. 

[cut]

 

Meskipun fasilitas non-tunai telah disediakan, Haurissa menegaskan bahwa transaksi tunai tetap dilayani, sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk membayar secara tunai atau non-tunai.

 

Selain itu, Haurissa juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ yang berlangsung mulai tanggal 26 Juni hingga 31 Agustus 2023. 

 

Hal ini dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan denda secara teratur tanpa harus membayar denda tambahan.

 

Dengan adanya fasilitas non-tunai ini, diharapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Ambon menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat, serta mendukung penggunaan transaksi non-tunai yang semakin berkembang dalam perekonomian modern. (aldi josua)

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini