Lantik DPC GANN Ambon, Pj Walikota Ambon Ingatkan Bahaya Narkoba

Share:


satumalukuID - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Ambon untuk periode 2021-2026. 

 

Pelantikan dilaksanakan di Ruang Vlisingen Lantai II Balai Kota Ambon pada Sabtu (3/6/2023).

 

Dalam sambutannya, Wattimena menyampaikan bahwa DPC GANN hadir untuk membantu Pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Kota Ambon. Mereka bekerja secara kolaboratif dan sinergis dengan elemen-elemen yang ada di kota untuk menekan peredaran narkotika. 

 

Wattimena menekankan bahwa narkoba dapat menghancurkan masa depan generasi muda Kota Ambon. Oleh karena itu, kehadiran GANN diharapkan dapat membantu Pemerintah dalam mengatasi dan membersihkan Ambon dari peredaran narkotika.

 

Pemerintah Kota Ambon memberikan apresiasi kepada DPC GANN Kota Ambon karena telah bekerja keras dalam mengatasi peredaran narkoba di kota tersebut. Wattimena mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Kota Ambon dimulai dengan pengiriman melalui jasa pengiriman dan diantar oleh kurir. 

 

Karena itu, Pemerintah terus berupaya dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengatasi hal ini.

 

Wattimena berharap adanya kerjasama dari semua pihak, baik Pemerintah, stakeholder, maupun masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kota Ambon. 

 

Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab Kepolisian dan Pemerintah, tetapi melibatkan semua pihak. Penting untuk menyadarkan generasi muda agar tidak mengonsumsi narkoba. 

 

Upaya ini tidak hanya mengejar pengguna dan pengedar narkoba, tetapi juga penting untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

 

Ketua GANN Kota Ambon, Jhon Timisela, menambahkan bahwa Kota Ambon masuk dalam zona merah peredaran narkotika, terutama pada kalangan anak muda. Data resmi dari Ditresnarkoba Polda Maluku menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 169 kasus narkoba, sedangkan tahun 2022 terdapat 172 kasus. 

 

Pada tahun 2023, belum seluruhnya tercover, namun kasus narkoba yang terjadi di Kota Ambon sebagian besar melibatkan anak muda.

 

Timisela mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkoba di Kota Ambon terjadi di kalangan anak-anak usia SMP, SMA, dan mahasiswa. Mereka cenderung mencoba narkoba, sehingga Timisela meminta perhatian dari orang tua dan guru terhadap hal ini. (aldi)


Share:
Komentar

Berita Terkini