3 Tersangka Korupsi Dana Desa Negeri Tial Digiring ke Rutan Ambon

Share:


satumalukuID - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa di Tial, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2015 hingga 2019, digiring ke rumah tahanan (rutan) Ambon, Senin (27/6/2023).

Ketiganya merupakan tahanan jaksa penuntut umum yang dititipkan ke Rutan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

"Mereka digiring ke Rutan Ambon setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni berkas dan barang bukti serta para tersangka dari penyidik Reskrimsus Polda Maluku ke Kejati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Ambon Wahyudi Kareba.

Tiga tersangka tersebut berinisial DT alias Jamal selaku Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tial, SRD alias Samu (sekretaris negeri), dan NR alias Neni (bendahara).

Dia menjelaskan proses pelimpahan berkas dan para tersangka serta barang bukti tahap dua ini dilakukan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kepada Kasi Penuntutan Kejati Ambon Achmad Atamimi dan Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy selaku JPU dalam perkara ini.

Untuk berkas perkara tahap dua nomor register perkara: BP/8/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka DT alias Jamal. 

Kemudian berkas perkara nomor register perkara: BP/9/V/ RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka SRD, dan berkas perkara perkara: BP/10/V/RES.3.3/2023/ Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas tersangka NR alias Neni.

Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Tial, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp486,8 juta.

Indikasi kerugian keuangan negara ini didasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah menyelesaikan administrasi para tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Pelaksana Harian Kejari Maluku Tengah Taufik menahan ketiga tersangka di Rutan Klas II A Ambon.

"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni sampai 16 Juli 2023," jelas Wahyudi. 
(aldi/Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini